Senin, 11 Maret 2024

TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN

 

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah tim yang berfungsi sebagai
koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat
daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Satuan Tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai
kewenangan. Dalam melaksanakan tugasnya satuan tugas memiliki fungsi:
1. melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di
wilayah sesuai kewenangannya;
2. membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
3. memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan:
a. dinas terkait;
b. lembaga layanan;
c. ahli; atau
d. pihak terkait, yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
4. memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam
wilayah kerja satuan tugas, berupa
a. pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik; dan
b. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
5. memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum,
berupa:
a. pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum kepada aparat penegak hukum;
b. pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses
peradilan atau selama menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan
c. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
6. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
7. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan: dinas kesehatan atau
dinas terkait lainnya; psikolog, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya; pekerja sosial; unit
pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat; perwakilan organisasi Masyarakat sipil
atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan/atau bidang Penanganan Kekerasan;
dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam Penanganan Kekerasan