Senin, 12 Juli 2021

MATERI BIMTEK SERI PANDUAN PEMBELAJARAN TAHUN AJARAN 2021/2022

 Pandemi COVID-19 telah mengubah praktik pembelajaran, dari pembelajaran tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh. Kondisi tersebut telah membuat sejumlah peserta didik mengalami kehilangan kesempatan belajar (learning loss). Kehilangan kesempatan belajar (learning loss) tidak hanya dirasakan oleh peserta didik, tetapi juga dirasakan oleh satuan sekolah dan orang tua.

Mari kita saksikan video di bersama-sama.

Pengalaman-pengalaman yang Anda saksikan hanyalah sepenggal pengalaman yang kita lihat. Tentu masih banyak tantangan-tantangan lain yang dihadapi di lapangan. Untuk itu, pada Tahun Ajaran 2021-2022, sejumlah satuan pendidikan, di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona “aman” COVID-19,  direkomendasikan untuk mulai menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas untuk mengatasi potensi learning loss yang terus berkembang.Meski demikian, bukan berarti keadaan akan kembali normal seperti sebelum pandemi. Akan terdapat sejumlah penyesuaian terkait tantangan dan kompleksitas yang dihadapi guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran pada Tahun Ajaran 2021/2022. Hal ini terutama terkait protokol kesehatan secara langsung dan dampaknya terhadap proses pembelajaran. Karena itu penting adanya pembekalan bagi guru dan kepala satuan pendidikan agar lebih siap dalam merencanakan dan menyelenggarakan pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19.Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 sendiri telah dipertimbangkan pelaksanaannya dengan mengacu pada payung hukum berikut ini:

Bagaimanapun dalam pembelajaran di Tahun Ajaran Baru 2021/2022, kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19. Berdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, terdapat 3 poin penting yang perlu dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu;

  1. Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama.
  2. Satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi.
  3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan

Berdasarkan pertimbangan tersebut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COVID- 2019 menetapkan keputusan, yaitu;

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: 1)pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau 2)pembelajaran jarak jauh.
  2. Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, 
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
  6. Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  7. Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
  8. Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
Tujuan Pembelajaran

asil Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 diharapkan mampu memberikan manfaat terutama bagi peserta didik. Melalui berbagai protokol kesehatan yang diterapkan, serta perubahan-perubahan praktik pembelajaran peserta didik dapat merasakan manfaat berikut ini:

  1. Mendapatkan hak pendidikan
  2. Memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19
  3. Bersama warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan pendidikan.
  4. Memiliki lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui protokol kesehatan.

Ruang lingkup

Mari kita pelajari infografis berikut ini.

JUkuran keberhasilan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 dibagi menjadi 2 kriteria. Yang pertama ukuran keberhasilan bagi satuan pendidikan dan yang kedua ukuran keberhasilan bagi guru. Untuk mengetahui lebih jelas kedua ukuran keberhasilan tersebut, mari kita pelajari infografis berikut ini.


erdasarkan SKB 4 Menteri yang ditetapkan pada 30 Maret 2021, ada 9 ketentuan pokok Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

  1. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan:
    1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau
    2. pembelajaran jarak jauh.
  2. Dalam hal pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksinasi COVID-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.
  3. Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
  4. Penyediaan layanan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 2 di atas dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
  5. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 1. 
  6. Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan di atas ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 
  7. Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin nomor dua di atas, maka penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan mengacu pada SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
  8. Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
  9. Ketentuan mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tercantum dalam Lampiran SKB bit.ly/skb4menteri2021 

Untuk lebih memberikan pemahaman yang utuh mengenai ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, mari kita simak video berikut ini.

Berkaitan dengan peran guru kelas atau guru mata pelajaran, Bapak dan Ibu perlu memastikan protokol kesehatan tetap diterapkan secara konsisten di ruang kelas selama PTM Terbatas. Hal apa saja yang perlu dilakukan? Mari kita pelajari contoh penerapannya yang dilakukan Guru Ani berikut ini.

Sumber pendanaan yang dapat digunakan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan Pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi COVID-19 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. 

Untuk lebih memahami sumber pendanaan yang mendukung terlaksananya pembelajaran pada masa pandemi COVID-19, Bapak dan Ibu Guru dapat membaca penjelasan lebih lanjut pada beberapa sumber berikut ini.

  1. Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Pendanaan Pandemi
  2. Tanya Jawab Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Masa Pandemi COVID-19. Tanya Jawab Pendanaan Pandemi
  3. Penggunaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesejahteraan di Masa Pandemi COVID-19. Pendanaan PAUDPK

Penting bagi Bapak dan Ibu guru untuk memahami bahwa RKAS dikembangan untuk mendukung kualitas pembelajaran yang dilakukan di satuan pendidikan. Dengan memahami RKAS, Anda dapat menyesuaikan berbagai aktivitas yang dilakukan di sekolah, termasuk di kelas.


Pandemi COVID-19 telah mengubah pola interaksi dan kebiasaan masyarakat. Dengan adanya risiko penularan maka praktik penyelenggaraan pembelajaran membutuhkan penyesuaian untuk memastikan keselamatan warga sekolah. Karena kondisi demikian, lahirlah konsep pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022, yaitu pembelajaran yang dilakukan guru dan tenaga kependidikan yang mengacu pada:

  1. Kebutuhan peserta didik
  2. Protokol kesehatan
  3. Kurikulum kondisi khusus
  4. Prinsip pembelajaran
  5. Tetap adaptif terhadap dinamika kondisi pandemi COVID-19.

Prinsip pembelajaran diperlukan sebagai pedoman dalam merencanakan, melakukan dan mengembangkan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi COVID-19. Kepala satuan pendidikan dan guru diharapkan dapat menilai kesesuaian praktik pembelajaran yang terjadi dengan prinsip pembelajaran untuk memastikan semua peserta didik merasakan manfaat pembelajaran di Tahun Ajaran 2021/2022. Dengan demikian, guru dan kepala satuan pendidikan memiliki acuan dalam melakukan perbaikan praktik pembelajaran sesuai prinsip pembelajaran yang telah ditetapkan. Selain itu, prinsip pembelajaran membantu guru memilih strategi pembelajaran yang tepat yang sesuai dengan prinsip pembelajaran.

Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang perlu menjadi landasan pembelajaran Tahun Ajaran 2021/2022.

1. Siklus Pembelajaran 

Siklus Pembelajaran menggambarkan hubungan tiga komponen penting yaitu kurikulum, asesmen dan pembelajaran. Keselarasan antara tiga komponen tersebut akan menggerakkan pembelajaran untuk memastikan pencapaian kompetensi oleh peserta didik. Setiap kepala satuan pendidikan dan guru mempunyai peran penting menjamin keselarasan ketiga komponen tersebut.

Kurikulum sebagai seperangkat tujuan pembelajaran menjadi acuan dalam menetapkan proses asesmen dan proses belajar. Proses asesmen dan proses belajar berinteraksi timbal balik. Tujuan dan jenis asesmen menjadi dasar dalam merancang pembelajaran. Hasil belajar akan dinilai dalam proses asesmen. Hasil asesmen digunakan untuk menyesuaikan pembelajaran. Pada ujung akhirnya, pembelajaran dan asesmen akan menjadi umpan balik untuk pengembangan kurikulum. 

2. Prinsip Pembelajaran. Prinsip ini merupakan prinsip kedua yang perlu dipahami oleh guru sebagai landasan pertimbangan sebelum menentukan strategi dan metode  pembelajaran, dimana pembelajaran haruslah berorientasi pada anak, berorientasi pada keterampilan hidup, bermakna dan berdiferensiasi, memberikan umpan balik, dan inklusif.

3. Prinsip Asesmen. Hal-hal yang perlu dipahami guru dan pendidik mengenai asesmen antara lain adalah:

4. Pola Pikir Bertumbuh pada Asesmen pun perlu terus dipertimbambangkan sebagai landasan guru dan peserta didik dalam melakukan asesmen.


esuai dengan SKB 4 Menteri, orang tua/wali diberi kebebasan untuk memilih apakah menyetujui peserta didik untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas atau tetap melanjutkan pembelajaran secara jarak jauh. Jika semua orang tua mengizinkan peserta didiknya mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menentukan strategi pembelajaran campuran. Sebaliknya, jika ada orang tua/wali yang tidak mengizinkan peserta didik mengikuti PTM Terbatas, kepala satuan pendidikan menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh saja bagi peserta didik tersebut. 

Pada dasarnya, pembelajaran di masa pandemi COVID-19 melibatkan 2 strategi pembelajaran, yaitu:

  1. Pembelajaran campuran. Pembelajaran ini menggabungkan PTM Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
  2. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

 

ada masa pandemi COVID-19. Pemilihan strategi pembelajaran campuran direkomendasikan karena merupakan strategi yang dapat dilakukan untuk tetap menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di tengah pandemi. Pembelajaran campuran menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan waktu, jumlah guru, sarana dan prasarana, serta kondisi darurat terkait pandemi. 

Lalu apa saja metode pembelajaran yang dapat dilakukan dalam PTM Terbatas dan PJJ? Apa yang membedakan keduanya? 

Dalam pelaksanaannya, ada beberapa rekomendasi metode yang perlu dipertimbangkan untuk dilakukan baik dalam PTM terbatas maupun PJJ. Mari kita pelajari apa saja metode-metode tersebut. 

Rekomendasi Metode PTM Terbatas

Pada Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang dilakukan secara tatap muka langsung di kelas, Guru diharapkan menggunakan kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi secara langsung dengan peserta didik dan memberi kesempatan pada peserta didik untuk dapat berinteraksi langsung dengan teman sebaya. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Anda dapat menekankan terbangunnya komunikasi, rasa saling percaya, menyampaikan umpan balik bahkan memberikan motivasi kepada murid yang selama ini sering kali absen dalam PJJ pada masa pandemi COVID-19. Lalu bagaimana dengan strategi PJJ? Apa saja metode-metode yang dapat dilakukan untuk PJJ?

Rekomendasi metode-metode PJJ

Namun dalam PJJ, pertama-tama Bapak dan Ibu Guru perlu menentukan pilihan bagaimana PJJ akan dilakukan terkait dengan penggunaan teknologi untuk mendukung pembelajaran murid secara jarak jauh. Anda dapat mempelajari rekomendasi berikut ini

Rekomendasi Strategi PJJ dengan Berbagai Pilihan Penggunaan Teknologi

Selain mengetahui metode apa yang dapat dilakukan untuk PTM terbatas, metode apa yang dapat dilakukan untuk PJJ, serta apa pilihan moda teknologi yang akan digunakan dalam PJJ, Bapak/Ibu kemudian dapat mempertimbangkan kegiatan-kegiatan apa saja yang ingin dirancang untuk membantu peserta didik belajar dengan lebih efektif dan bermakna. Perlu diingat bahwa teknologi yang terbaik yang digunakan dalam PJJ bukanlah teknologi terkini yang canggih, melainkan teknologi yang tepat guna, yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sesuai konteks satuan pendidikan dan daerah masih-masing.

Dalam menjalankan strategi pembelajaran, baik strategi pembelajaran campuran maupun strategi PJJ, akan sangat membantu jika Bapak dan Ibu guru dapat memahami dan menerapkan pula pola belajar sinkron dan asinkron. Apa yang dimaksud dengan pola pembelajaran sinkron dan asinkron, dan apa perbedaanya? Mari kita sama-sama pelajari.

eselamatan.

Dari bagan diatas, Anda dapat mempelajari alur pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Asesmen Diagnosis.
    Asesmen diagnosis dilakukan sebelum pembelajaran untuk mengetahui kondisi psikososial dan penguasaan pelajaran oleh peserta didik sebagai dasar bagi guru dalam melakukan penyesuaian tujuan, asesmen, dan strategi pembelajaran. Asesmen diagnosis disarankan dilakukan dalam bentuk sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. 
  1. Orientasi Kesiapan Belajar & Psikososial
    Ini merupakan sebuah upaya yang dilakukan guru melalui sejumlah aktivitas yang bertujuan untuk membangun kesiapan psikososial peserta didik, menumbuhkan minat belajar, dan memahami tujuan pembelajaran yang akan dicapai sehingga peserta didik siap melakukan pembelajaran.
  1. Pembelajaran (PTM/PJJ)
    Serangkaian aktivitas baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh dirancang berdasarkan hasil asesmen diagnosis untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  1. Asesmen Formatif
    Asesmen ini dilakukan pada pertengahan pembelajaran untuk mengetahui capaian belajar peserta didik sebagai dasar dalam melakukan penyesuaian dan perbaikan pembelajaran guna memastikan pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen formatif disarankan dilakukan dalam bentuk sederhana, tidak berisiko dan tidak menentukan nilai akhir peserta didik. Durasi alur pembelajaran dapat disesuaikan dengan bobot tujuan pembelajaran dengan prinsip semakin pendek durasi akan semakin efektif (kurang lebih 2 minggu) karena guru bisa segera mengetahui apa yang sudah dicapai dan apa yang belum tercapai untuk melakukan perbaikan pembelajaran.
  1. Perbaikan atau Pengayaan Pembelajaran (PTM/PJJ)
    Serangkaian aktivitas perbaikan atau pengayaan dapat dilakukan berdasarkan hasil asesmen formatif kepada peserta didik yang membutuhkan dukungan belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
  1. Asesmen Sumatif
    Serangkaian aktivitas dilakukan untuk menentukan penguasaan tujuan pembelajaran oleh peserta didik di akhir alur pembelajaran. 

    Untuk memahami asesmen diagnosis yang bertujuan mengetahui kondisi psikososial dan perkembangan kompetensi peserta didik, silakan unduh dan pelajari dokumen terkait asesmen diagnosis dari Pusmenjar melalui tautan berikut ini:

Asesmen di awal pembelajaran : http://ringkas.kemdikbud.go.id/asesmenawal
Asesmen kognitif berkala : http://ringkas.kemdikbud.go.id/asesmenberkala

Asesmen jenjang dasar menengah: http://ringkas.kemdikbud.go.id/asesmensdsma