Minggu, 07 Januari 2024

18 Rencana Hasil Kerja Yang Dapat Guru Pilih Untuk Memenuhi Minimal 32 Poin Kinerja,

 

Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024. Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.

Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.

Berikut ini panduan yang dapat anda gunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan kompetensi.

 

1.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.

    

3.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.

6.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah. 1 kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat

7.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 hari setara 8 poin , dibuktikan dengan sertifikat.

8.    Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua kerja atau bidang lain yang relevan. 1 Kegiatan berdurasi  2- 4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat

9.    .Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan. 1 kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

10.Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. 1 penghargaan setara dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.

 

11.  Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Aksi Nyata setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

12.  Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Cerita Praktik setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.

  1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Perangkat Ajar setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.
  2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin, dibuktikan dengan Cerita Praktik yang terbit di PMM.
  3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain.1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin, dibuktikan dengan Perangkat Ajar yang terbit di PMM.
  4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin, dibutikan dengan Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.

17.  Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin dibuktikan dengan Sertifikat.

18.  Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. 1 kegiatan setara 4 poin, dibutikan dengan Sertifikat.

Semoga bermanfaat