Platform
Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara
lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024. Fitur ini akan terhubung langsung
dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perencanaan
Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan
128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan
berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
Berikut
ini panduan yang dapat anda gunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan
kompetensi.
1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah. 1 Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.
3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas
belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik. 3 kegiatan
setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.
4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi
praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan
atau Perencanaan Berbasis Data. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8
poin, dibuktikan dengan sertifikat.
5. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai
praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar. 1 kegiatan berdurasi 2- 3
jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.
6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program
pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan
dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan
Manajerial Kepala Sekolah. 1 kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128
poin, dibuktikan dengan sertifikat
7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan
pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang
pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. 1 Kegiatan berdurasi 2- 3 hari
setara 8 poin , dibuktikan dengan sertifikat.
8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek
magang pada dua kerja atau bidang lain yang relevan. 1 Kegiatan berdurasi
2- 4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat
9. .Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan
seminar lokakarya konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang
diselenggarakan di bidang pendidikan. 1 kegiatan setara dengan 4 poin,
dibuktikan dengan sertifikat.
10.Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap
kompetensi dan kinerja dalam berbagai wadah atau ajang. 1 penghargaan setara
dengan 12 poin, dibuktikan dengan piagam.
11. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat
yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Aksi Nyata setara 6 poin,
dibuktikan dengan Laporan.
12. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik
yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10 Cerita Praktik setara 6
poin, dibuktikan dengan Laporan.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah
perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain. 10
Perangkat Ajar setara 6 poin, dibuktikan dengan Laporan.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah
lain.1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin, dibuktikan dengan
Cerita Praktik yang terbit di PMM.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah
lain.1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin, dibuktikan dengan
Perangkat Ajar yang terbit di PMM.
- Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun
kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala
Sekolah lain. 1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin,
dibutikan dengan Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM.
17. Meningkatnya
kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar
praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah,
dan/atau pengawas sekolah. 1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin
dibuktikan dengan Sertifikat.
18.
Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring
pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah. 1
kegiatan setara 4 poin, dibutikan dengan Sertifikat.
Semoga bermanfaat