1.Siapa yang berwenang membentuk TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan
kekerasan) di sekolah?
Kepala dinas
Bupati
Gubernur
Kepala Sekolah
2.Berapa lama masa bakti TPPK?
4 tahun
2 tahun dan langsung diganti oleh tim lainnya
2 tahun dan bisa diperpanjang masa
baktinya oleh kepala sekolah
3 tahun