Berikut merupakan prinsip
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46
Tahun 2023, kecuali:
K ehati-hatian
K esetaraan hak dan
aksesibilitas bagi pendamping disabilitas
Akuntabilitas
Keberpihakan
terhadap kerentanan korban