Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan adalah tim yang berfungsi sebagai
koordinator pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat
daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Satuan Tugas mempunyai tugas pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada satuan pendidikan di wilayah sesuai
kewenangan. Dalam melaksanakan tugasnya satuan tugas memiliki fungsi:
1. melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada satuan pendidikan di
wilayah sesuai kewenangannya;
2. membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK;
3. memfasilitasi TPPK untuk berkoordinasi dengan:
a. dinas terkait;
b. lembaga layanan;
c. ahli; atau
d. pihak terkait, yang dibutuhkan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
4. memastikan pemenuhan hak pendidikan atas peserta didik yang terlibat kekerasan dalam
wilayah kerja satuan tugas, berupa
a. pemberian jaminan layanan pendidikan bagi peserta didik; dan
b. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
5. memfasilitasi pemenuhan hak pendidikan atas anak yang berhadapan dengan hukum,
berupa:
a. pemberian rekomendasi layanan pendidikan anak terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum kepada aparat penegak hukum;
b. pemetaan sumber daya untuk mendukung pendidikan anak selama menjalani proses
peradilan atau selama menjalani putusan/penetapan pengadilan; dan
c. koordinasi dengan pihak terkait dalam penyediaan akses layanan pendidikan.
6. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
7. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Dinas Pendidikan setiap 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas dapat berkoordinasi dengan: dinas kesehatan atau
dinas terkait lainnya; psikolog, dokter, atau tenaga kesehatan lainnya; pekerja sosial; unit
pelaksana teknis Kementerian pada daerah setempat; perwakilan organisasi Masyarakat sipil
atau praktisi yang berfokus pada bidang pendidikan dan/atau bidang Penanganan Kekerasan;
dan/atau pihak lain yang diperlukan dalam Penanganan Kekerasan