Fungsi satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan antara lain, kecuali:
Melakukan pencegahan kasus kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan
Melakukan penangahan kasus kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan
Menindaklanjuti laporan pelanggaran
administratif yang dilakukan oleh satuan Pendidikan
Membina, mendampingi, dan mengawasi TPPK