1.
Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur. Oleh karena itu, instrumen yang digunakan perlu disusun
melalui prosedur sebagaimana dijelaskan dalam panduan agar memiliki bukti
kesahihan dan keandalan.
2.
Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria
yang jelas tanpa dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Oleh karena itu,
dalam rangka meningkatkan objektivitas penilaian, pendidik menggunakan
rubrik atau pedoman dalam memberikan penilaian terhadap jawaban
peserta didik atas butir soal uraian dan tes praktik atau kinerja.
3.
Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi,
dan gender. Faktor-faktor tersebut tidak relevan di
dalam penilaian sehingga perlu dihindari agar tidak berpengaruh
terhadap hasil penilaian.
4.
Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini hasil penilaian benar-benar
dijadikan dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran yang
diselenggarakan oleh peserta didik. Jika hasil penilaian menunjukkan
banyak peserta didik yang gagal, sementara instrumen yang digunakan sudah
memenuhi persyaratan secara kualitatif, berarti proses pembelajaran
kurang baik. Dalam hal demikian, pendidik harus memperbaiki
rencana dan pelaksanaan pembelajarannya.
5.
Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan. Oleh karena itu, pendidik menginformasikan prosedur dan
kriteria penilaian kepada peserta didik. Selain itu, pihak yang
berkepentingan dapat mengakses prosedur dan kriteria
penilaian serta dasar penilaian yang digunakan.
6.
Menyeluruh
dan berkesinambungan, berarti penilaian
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta
didik. Oleh karena itu, penilaian bukan semata-mata untuk menilai prestasi
peserta didik melainkan harus mencakup semua aspek hasil belajar untuk tujuan
pembimbingan dan pembinaan.
7.
Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Oleh karena itu, penilaian
dirancang dan dilakukan dengan mengikuti prosedur dan
prinsip-prinsip yang ditetapkan. Dalam penilaian kelas, misalnya, guru
mata pelajaran matematika menyiapkan rencana penilaian bersamaan dengan
menyusun silabus dan RPP.
8.
Beracuan
kriteria, berarti penilaian
didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Oleh karena itu,
instrumen penilaian disusun dengan merujuk pada kompetensi (KI L, KI, dan KD).
Selain itu, pengambilan keputusan didasarkan pada kriteria pencapaian yang
telah ditetapkan
9.
Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan,
baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu,
penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian
dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.